kotak 1

PERJANJIAN DISTRIBUTOR MANDIRI

Perjanjian ini dibuat antara PT. Inovasi Dapur Indonesia alamat usaha di Cengkareng Business City Tower M, Jl. Atang Sanjaya No 21 dari satu bagian dan orang yang keterangannya tercantum didetail pribadi under dan detail pasangan (Jika ada) di halaman depan dokumen ini (secara kolektif, “Advisor”) dari bagian lain. KETIKA Perusahaan sekarang berkeinginan untuk menunjuk penasihat menjadi distributor independen Perusahaan dan penasihat berkeinginan untuk menerima penunjukan tersebut dengan persetujuan pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini .

1.Definisi

  • “Basic Demo Kit”: adalah materi bisnis dan item pendukung yang disiapkan oleh Perusahaan untuk membantu Penasihat bisnis dalam penjualan Produk;
  • “BCP” : Kebijakan yang memberikan instruksi dan prinsip perilaku yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengatur perilaku Advisor;
  • “Komisi” : berarti jumlah atau insentif (termasuk insentif non-moneter) atau bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada penasihat setelah penjualan Produk kepada Pelanggan dan sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Komisi;
  • “Tingkat komisi” : berarti tingkat Komisi yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk keuntungan penasihat;
  • ”Informasi Rahasia” : Milik suatu Pihak berarti semua informasi (baik tertulis, lisan atau dalam format elektronik) mengenai bisnis dan pihak Pihak tersebut yang diperoleh dan diterima Pihak lainnya sebagai hasil dari diskusi yang mengarah ke atau atau pelaksanaan Perjanjian ini;
  • “”Pelanggan” : berarti setiap orang yang menghadiri konferensi penuh yang dilakukan oleh penasihat pada fungsi Produk dan/atau siapa yang melengkapi Formulir Pemesanan untuk membeli Produk;
  • “Periode” : adalah jangka waktu sejak tanggal yang tercantum dalam Butir E 16 di halaman belakang dokumen ini sampai dengan tanggal pengakhiran menurut ketentuan Perjanjian ini;
  • “Pembayaran penuh” : berarti penerimaan dana yang telah dihapus atau jumlah penuh dari Pelanggan mengikuti Formulir Pesanan yang telah diterima oleh Perusahaan;
  • “Para pihak” : berarti Perusahaan dan Penasihat secara bersama-sama; berarti Perusahaan atau Penasihat;
  • “Period party” : berarti jangka waktu 4 minggu kalender yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk menetapkan dan menghitung Penjualan yang dilakukan oleh penasihat untuk tujuan pembayaran Komisi;
  • “Produk” : adalah Thermomix, aksesorinya, dan produk lainnya yang disetujui oleh Perusahaan;
  • “Harga” : berarti harga saat ini yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk penjualan Produk di Wilayah;
  • “Penjualan” : berarti Formulir Pemesanan untuk 1 atau lebih unit Produk disertai dengan Pembayaran Penuh (atau dalam hal pembayaran cicilan, formulir rencana angsuran yang telah diisi dan ditandatangani bersama dengan pembayaran setoran yang diperlukan, jika berlaku);
  • “Formulir Pemesanan” : berarti formulir pesanan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dalam format Perusahaan untuk pembelian 1 atau lebih unit Produk oleh Pelanggan dari Perusahaan;
  • “Teritorial” : adalah seluruh wilayah Republik Indonesia;
  • “Pelatihan” : adalah sesi pelatihan terjadwal yang diselenggarakan oleh Perusahaan;
  • “Thermomix” : adalah model peralatan dapur Vorwerk Thermomix terkini yang tersedia untuk dijual di Territorial;
  • “Vorwerk” : adalah Vorwerk & Co. KG, Mühlenweg 17-37, 42270 Wuppertal, Jerman.

2. Perusahaan menyetujui hal-hal berikut :

2.1 untuk menunjuk nasihat sebagai distributor independen sehubungan dengan penjualan Produk selama Jangka Waktu dalam Teroritas dan persetujuan pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini;

2.2 Penasihat dapat menunjukkan kepada, mencari Formulir Pemesanan dari dan menjual Produk dengan Harganya kepada calon Pelanggan di Teritorrial;

2.3 untuk membayar kepada Penasihat Komisi tersebut sesuai dengan Rencana Komisi untuk Formulir Pesanan yang diberikan oleh nasihat kepada Perusahaan yang mengarahkan pada Penjualan yang diselesaikan;

2.4 Komisi untuk memberi nasihat menurut Klausul 2.3 di atas harus diunduh dalam waktu 21 hari setelah akhir Periode yang relevan ketika Formulir Pemesanan diserahkan kepada Perusahaan;

2.5 bahwa Perusahaan atas kebijakan mutlaknya akan mempromosikan penasihat ke status yang lebih tinggi yang menikmati komisi yang lebih baik dan manfaat lembaga pemberi nasihat tersebut telah terlebih dahulu memenuhi kriteria promosi Perusahaan;

2.6 informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan tentang nasihat akan digunakan dan disimpan oleh Perusahaan sesuai dengan undang-undang privasi Singapura dan kebijakan privasi Perusahaan. Dengan menandatangani Perjanjian ini, nasihat menyetujui Perusahaan untuk mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan mengungkapkan informasi pribadinya dan menggunakannya dalam hubungan dengan aktivitas penasihat sebagai distributor independen Perusahaan.

3. Penasihat menyetujui sebagai berikut:

3.1 bahwa Advisor adalah distributor independen dalam bisnis atas akun penasihat sendiri dan bukan merupakan karyawan, pekerja, agen, atau mitra Perusahaan atau entitas Vorwerk lainnya untuk tujuan apa pun dan Penasihat tidak akan menganggap dirinya seperti itu;

3.2 bahwa nasihat harus membeli Kit Demo Dasar dan menyelesaikan sesi pelatihan yang diperlukan oleh Perusahaan untuk memastikan bahwa nasihat berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam Produk dan menunjukkannya kepada Pelanggan atau calon Pelanggan;

3.3 untuk melakukan semua Produk dan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan atau promosi Produk sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan BCP;

3.4 untuk menjual Produk dengan Harga, yang benar-benar tidak dapat dinegosiasikan, dan sesuai dengan ketentuan persetuuan dan BCP ini;

3.5 tidak mendapatkan Formulir Pesanan dari orang-orang yang berada dalam bisnis untuk menjual kembali Produk baik secara grosir atau eceran atau diusulkan untuk meneruskan Produk dengan cara apa pun dengan imbalan uang atau nilai uang;

3.6 tidak merundingkan Harga atau spesifikasi Produk dengan calon Pelanggan atau Pelanggan;

3.7 untuk mengirimkan Formulir Pemesanan yang telah diisi lengkap untuk memesan Produk;

3.8 karena tidak menerima pembayaran atau cicilan yang tidak sah sehubungan dengan Harga dari Pelanggan atas nama Perusahaan;

3.9 untuk menjalankan bisnis dan semua aktivitas terkait yang terkait dengan Produk secara jujur ​​dan etis untuk menjunjung tinggi merek Produk dan nama serta reputasi Perusahaan dan Vorwerk;

3.10 Mematuhi dan mematuhi pedoman yang ditetapkan dalam BCP dan Arah wajar Perusahaan yang dapat dikeluarkan dari waktu ke waktu sebagaimana dianggap sesuai oleh Perusahaan;

3.11 baik secara lisan atau tertulis, untuk tidak memikul kewajiban apa pun atau memberikan usaha apa pun atas nama Perusahaan dan / atau membuat pernyataan, jaminan, atau jaminan apa pun yang terkait dengan Produk kecuali sebagaimana dimaksud secara tertulis oleh Perusahaan;

3.12 untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran yang timbul dengan peningkatan Produk sendiri oleh penasihat atau aktivitas yang terkait dengan nasihat itu sendiri; untuk mengganti kerugian dan menjaga agar Perusahaan tetap mendapat ganti rugi terhadap segala tindakan, proses, kewajiban, klaim, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari Kegiatan Advisor yang melanggar Perjanjian ini dan/atau BCP kecuali yang berkaitan dengan kualitas dan kesesuaian yang melekat pada Produk yang mana Perusahaan setuju bahwa mereka bertanggung jawab;

3.13 untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan sebelum menggunakan materi pemasaran apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada materi elektronik, cetak atau tertulis);

3.14 mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan sebelum menggunakan materi pemasaran apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada materi elektronik, cetak atau tertulis);

3.15 tidak memproduksi, mempromosikan, atau menggunakan materi dalam bentuk apa pun yang menggambarkan nama, program, produk, dan materi bermerek dagang, berhak cipta, atau dilindungi Perusahaan kecuali sebagaimana dimaksud oleh Perusahaan;

3.16 kapanpun diwajibkan oleh hukum Indonesia, untuk menyatakan, menanggung, dan membayar semua pajak kepada Indonesia yang timbul dari Komisi yang diterima oleh Advisor;

3.17 untuk memberikan laporan mingguan tentang dinginnya dan aktivitas nasihat kepada manajer tim Penasihat atau manajer cabang atau orang lain yang mungkin ditunjuk oleh Perusahaan dari waktu ke waktu waktu;

3.18 untuk tidak membuat komentar yang merusak atau meremehkan pesaing Produk, Perusahaan, atau Vorwek mana pun

3.19 selama Jangka waktu dan untuk jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya Perjanjian ini, jika nasihat terlibat dalam kapasitas apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan penyediaan, distribusi, dan peningkatan penjualan barang atau jasa yang bersaing dengan Produk, maka Perusahaan berhak untuk mengklaim sejumlah pengembalian dana dari penasihat;

3.20 untuk mengambil tindakan yang wajar guna memastikan bahwa informasi Pelanggan yang dikumpulkan oleh Penasihat disimpan dengan aman dan rahasia serta terlindungi dari kehilangan dan akses, penggunaan, modifikasi, atau pengungkapan yang tidak sah. Nasihat tidak akan memberikan informasi Pelanggan tersebut kepada pihak mana pun selain Perusahaan. Kewajiban ini akan tetap ada meskipun Perjanjian ini dihentikan;

3.21 alamat email yang diberikan oleh nasihat di bagian Detail Pribadi adalah valid dan dapat digunakan secara efektif untuk memberi tahu nasihat tentang setiap perubahan dalam prosedur yang dirujuk dalam Perjanjian ini dan / atau BCP dan nasihat selanjutnya setuju untuk memberi tahu Perusahaan segera jika ada perubahan detail pribadi atau administratif;

3.22 penasihat tidak akan meminta pertanggungjawaban Perusahaan atas kegagalan atau keterlambatan penasihat dalam menerima perubahan apa pun dalam prosedur yang dirujuk dalam Perjanjian ini dan / atau BCP karena kegagalan atau menunda nasihat sendiri dalam mematuhi Klausul 3.22 di atas;

3.23 saat menerima pengiriman Produk atas nama Pelanggan, Advisor menerima risiko kehilangan dan/atau kerusakan Produk sampai waktu Advisor mengirimkannya kepada Pelanggan;

3.24 tidak mempromosikan Produk di tempat usaha permanen atau ritel (seperti pusat perbelanjaan atau kios pasar) kecuali dengan izin sebelumnya dari Perusahaan;

3.25 tidak mengiklankan, memasarkan, atau mempromosikan Produk di internet atau dalam bentuk iklan apa pun termasuk daftar di direktori telepon;

3.26 tidak untuk mempromosikan, menjual atau menerima pesanan produk atau layanan selain yang oleh Perusahaan selama memakukan Produk atau saat mewakili Perusahaan di acara resmi.

3.27 tidak mengiklankan, memasarkan atau mempromosikan Produk di internet atau dalam bentuk iklan apa pun termasuk daftar di direktori telepon;

3.28 untuk tidak mempromosikan, menjual atau menerima pesanan produk atau layanan selain yang oleh Perusahaan selama memakukan Produk atau saat mewakili Perusahaan di acara resmi.

4. Perusahaan dan Penasehat sepakat sebagai berikut:

4.1 bahwa Perusahaan tidak berkewajiban memberi nasihat pekerjaan, rujukan, atau memfasilitasi perkenalan apa pun kepada Pelanggan atau calon Pelanggan;

4.2 bahwa mereka akan bekerja sama satu sama lain dan memberikan informasi serta dukungan yang mungkin diperlukan oleh pihak lain untuk memenuhi Perjanjian ini;

4.3 bahwa Advisor bebas untuk melakukan pekerjaan, bisnis, dan pekerjaan lain apa pun atas kebijakan Advisor sesuai dengan Klausul 3.19 Perjanjian ini;

4.4 bahwa Perusahaan memiliki kebijaksanaan mutlak dan hak tunggal untuk mengelola atau mengubah struktur penjualan, Rencana Komisi, dan rencana atau program lain yang berkaitan dengan penjualan Produk di Wilayah;

4.5 Kecuali jika diizinkan atau diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini atau oleh hukum, masing-masing Pihak harus merahasiakan dan tidak akan menggunakan atau mengungkapkan, dan akan melakukan upaya yang wajar untuk mencegah penggunaan atau penyampaian oleh atau kepada pihak ketiga mana pun, Informasi Rahasia milik pihak lain. Kewajiban ini berlaku selama dan setelah pengakhiran Perjanjian ini tanpa batas waktu, tetapi tidak berlaku untuk informasi atau pengetahuan yang seluruhnya telah menjadi pengetahuan publik selain melalui transmisi yang tidak sah atau melanggar Perjanjian ini;

4.6 Perjanjian ini dan BCP merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya (jika ada), baik lisan maupun tertulis, tersurat maupun tersirat antara Para Pihak.

4.7 Perjanjian ini mungkin saling berbeda oleh Para Pihak secara tertulis;

4.8 Direktur Perusahaan berhak atas persetujuan mutlaknya untuk menolak menerima atau melaksanakan Formulir Pesanan apa pun dan Penasihat tidak berhak atas Komisi apa pun terkait dengan Formulir Pesanan tersebut;

4.9 Perusahaan akan mengurangi dan menahan Komisi yang memberi nasihat kepada setiap jumlah yang memberi nasihat atau jumlah apa pun yang harus memberi nasihat kepada Perusahaan dari nasihat;

4.10 BCP dapat diubah dari waktu ke waktu atas kebijakan Perusahaan dan Perusahaan akan menginformasikan kepada nasihat dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya tentang perubahan tersebut (kecuali dalam kasus perubahan administratif kecil) melalui pos atau melalui sarana elektronik termasuk email;

4.11 bahwa komunikasi melalui email antara Para Pihak dapat diterima dalam kaitannya dengan masalah administratif pemberitahuan seperti pembayaran biaya perpanjangan tahunan dan perubahan alamat web;

4.12 Terlepas dari promosi penasihat sesuai dengan Klausul 2.5 di atas, syarat dan ketentuan Perjanjian tetap berlaku untuk penasihat kecuali berbeda secara tertulis oleh Para Pihak;

4.13 Advisor dapat membatalkan janji temu ini dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal yang tertulis dalam Butir E 16 di halaman belakang dokumen ini dengan mengembalikan Kit Demo Dasar kepada Perusahaan dengan semua barang utuh dan tidak terpakai dan dalam situasi seperti itu, harga penuh dari Kit Demo Dasar akan dikembalikan ke nasihat. Jika beberapa item dalam Basic Demo Kit telah digunakan, rusak atau hilang, maka Advisor dianggap telah membeli item tersebut dari Perusahaan dengan harga eceran yang berlaku dan jumlah tersebut akan dipotong dari harga Kit Demo Dasar akan dikembalikan oleh Perusahaan;

4.14 Perusahaan berhak untuk meminta pendapat dari Komisi yang harus menyampaikan kepada nasihat sebagaimana yang diinstruksikan oleh Departemen Keuangan Indonesia jika Penasihat tersebut bukan penduduk Indonesia;

4.15 dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan BCP, Perjanjian ini yang akan berlaku;

4.16 Tidak ada kegagalan oleh salah satu pihak untuk menjalankan hak atau pemulihan yang tersedia untuknya atau menunda tindakan apa pun yang akan berlaku sebagai pengesampingannya, juga tidak akan ada pelaksanaan tunggal atau sebagian atau hak atau pemulihan yang menghalangi tindakan, hak atau pemulihan lainnya atau lebih lanjut . Tidak ada dalam Perjanjian ini yang membatasi tanggung jawab Pihak atas penipuan;

4.17 Perjanjian ini diatur oleh dan ditandatangani menurut hukum Indonesia dan bahwa setiap proses hukum antara Para Pihak akan dimulai di Pengadilan Indonesia

5. Penghentian Keanggotaan

5.1 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari 30 hari sebelumnya kepada Pihak lainnya yang dikirimkan melalui pos prabayar. Jika ke Perusahaan, maka ke alamat web yang tercantum dalam Perjanjian ini. Jika ketahuan memberi nasihat, lalu ke alamat terakhir yang memberi nasihat. Pemberitahuan tersebut akan dianggap diterima setelah 48 jam setelah postingan.

5.2 Terlepas dari Klausul 5.1 di atas, Perusahaan dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dalam 1 atau lebih peristiwa berikut ini:

A. Advisor yang melanggar syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau BCP dan telah gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut meskipun telah menerima pemberitahuan tertulis dari Perusahaan untuk melakukannya;

B. Pemberitahuan gagal mencapai jumlah minimum 1 Penjualan per Periode meskipun telah menerima pemberitahuan tertulis dari Perusahaan tentang hal yang sama;

C. Penasihat menyarankan telah terlibat dalam atau terkait dengan perilaku atau aktivitas apa pun yang, menurut pendapat Perusahaan, bukan untuk kepentingan terbaik Perusahaan atau merusak atau kemungkinan besar akan merusak Perusahaan, Vorwerk atau merek Produk atau reputasi meskipun memiliki menerima pemberitahuan tertulis oleh Perusahaan untuk menghentikan perilaku atau aktivitas tersebut;

D. Penasihat bangkrut atau melakukan perbuatan pailit;

e. Advisor penasihat tidak dapat dihubungi selama lebih dari 3 bulan berturut-turut;

F. Perusahaan menghentikan distribusi, menjual atau memasok Produk di Wilayah.

5.3 Jika terjadi peneguhan sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini :

A. semua Formulir Pesanan yang diterima dan diterima oleh Perusahaan sebelum tanggal pemberitahuan permohonan akan dihormati oleh Perusahaan dan Komisi akan memberitahukan kepada nasihat;

B. semua catatan pelanggan, salinan Formulir Pemesanan, kuesioner tamu, ringkasan dan formulir pesanan yang mungkin disimpan oleh nasihat akan dikembalikan ke Perusahaan.

5.4 Perjanjian ini secara otomatis dianggap dihentikan setelah Advisor diangkat oleh Perusahaan sebagai karyawan atau setelah Advisormeninggal.

6. Lain-lain

6.1 Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal yang disebutkan dalam Butir E 16 di halaman belakang dokumen ini.

6.2 Pengetahuan atau persetujuan salah satu Pihak atas setiap pelanggaran syarat, ketentuan, usaha, representasi atau jaminan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini tidak akan beroperasi sebagai atau dianggap sebagai pengabaian yang sama (kecuali jika disetujui bersama secara tertulis) dan terlepas dari pengetahuan atau persetujuan tersebut, masing-masing Pihak berhak untuk menggunakan hak mereka masing-masing berdasarkan Perjanjian ini dan untuk mensyaratkan kinerja yang ketat dari syarat, ketentuan, usaha, pernyataan dan jaminan lainnya.

6.3 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian yang dinilai oleh pengadilan di Indonesia tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, syarat, ketentuan, atau ketentuan tersebut akan dianggap telah terputus dan syarat dan ketentuan lainnya tidak akan mempengaruhi dan dapat sepenuhnya ditegakkan oleh hukum.